Hate Speech (Ucapan Penghinaan/atau
kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu
atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada
individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras,
warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan,
agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan,
ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya
tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku
Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian akhirnya
diterbitkan. Dari segi gagasan, SE itu patut diapresiasi. Pasalnya
negara ingin hadir untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat dan
berekspresi, sehingga tidak berbenturan dengan hak asasi orang lain. Di
samping dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ujaran kebencian
juga bertentangan dengan keadaban bangsa ini. SE itu didedikasikan
menjadi panduan teknis bagi kepolisian untuk mencegah terjadinya konflik
sosial yang dapat mengancam keamanan negara akibat ujaran kebancian itu.
Saya tidak setuju dengan adanya SE dari Kapolri, karena dengan adanya SE Kapolri secara psikologi membuat orang takut
mengkritik lewat media sosial. Orang jadi takut mengkritik
karena khawatir kalau mengkritik nanti malah dikira melontarkan
kebencian. Meski bukan pemerintah yang membuat surat edaran ini, pemerintah sejak awal mengindikasikan untuk membuat pasal
karet soal kritik ini. Sekarang polisi yang punya inisiatif untuk
membuat aturan yang membungkam masyarakat. Makanya, sebaiknya SE Kapolri ini segera dicabut sebab membungkam kebebasan
berbicara dan berekpresi masyarakat. Ini sudah melanggar HAM.
ConversionConversion EmoticonEmoticon