Hate Speech



    Hate Speech (Ucapan Penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

    Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian akhirnya diterbitkan. Dari segi gagasan, SE itu patut diapresiasi. Pasalnya negara ingin hadir untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat dan berekspresi, sehingga tidak berbenturan dengan hak asasi orang lain. Di samping dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ujaran kebencian juga bertentangan dengan keadaban bangsa ini. SE itu didedikasikan menjadi panduan teknis bagi kepolisian untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengancam keamanan negara akibat ujaran kebancian itu.

    Saya tidak setuju dengan adanya SE dari Kapolri, karena dengan adanya SE Kapolri secara psikologi membuat orang takut mengkritik lewat media sosial. Orang jadi takut mengkritik karena khawatir kalau mengkritik nanti malah dikira melontarkan kebencian. Meski bukan pemerintah yang membuat surat edaran ini, pemerintah sejak awal mengindikasikan untuk membuat pasal karet soal kritik ini. Sekarang polisi yang punya inisiatif untuk membuat aturan yang membungkam masyarakat. Makanya, sebaiknya SE Kapolri ini segera dicabut sebab membungkam kebebasan berbicara dan berekpresi masyarakat. Ini sudah melanggar HAM. 
Previous
Next Post »
Thanks for your comment